Tolak aturan baru pencairan JHT, Buruh di Malang geruduk kantor BPJS
Buruh meminta aturan pencairan dana JHT dikembalikan seperti semula, yaitu lima tahun sekali.
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) gelar demonstrasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Dr Sutomo Kota Malang. Massa memprotes tentang penerbitan aturan baru jaminan hari tua (JHT), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.
"Peraturan tersebut dibuat tanpa konsultasi pada buruh, dan sangat merugikan kaum buruh," kata pendemo Faizin Salam kepada wartawan, Kamis (8/7).
Penarikan JHT, kata Faizin berdasarkan aturan tersebut hanya bisa diambil setelah 10 tahun, itu pun hanya bisa 10 persen untuk tunai, dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Aturan tersebut mengharuskan JHT bisa diambil jika karyawan mencapai usia 56 tahun.
"Aturan ini jelas merugikan kaum buruh, karena sesungguhnya JHT adalah tabungan dan jaring pengaman bagi buruh. Yang diperlukan oleh buruh pada saat ter-PHK atau membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup," katanya.
JHT sebagai jaring pengaman sosial dan tabungan harus bisa diambil kapan pun saat dibutuhkan. Dana JHT bukanlah dana milik negara, tapi sepenuhnya milik buruh yang dikumpulkan dari upah buruh, karena itu buruh memiliki hak penuh atas tata kelola dana JHT.
Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah membatalkan peratutan tersebut. Massa menuntut mengembalikan aturan pengambilan dana JHT kembali seperti aturan sebelumnya. Buruh dapat mengambil uang jaminan hari tua per lima tahun sebesar 100 persen, dari keseluruhan dana yang dimilikinya.
Aturan sebelumnya pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009.
Aturan itu menjelaskan JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun, atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan atau masa kepesertaannya lima tahun, dan waktu tunggu satu bulan.⬠âªAturan pencairan JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ramai-ramai ditolak buruh.
Selama proses pembicaraan antara perwakilan buruh dan pihak BPJS, sempat terjadi ketegangan. Pihak buruh menuntut adanya mekanisme yang disediakan untuk penyelesaikan permasalahan. Namun pihak BPJS masih harus menunggu keputusan pusat.
"Sekarang tahap revisi, Pak Jusuf Kalla juga siap melakukan perubahan, karena memang banyak tuntutan," kata Sri Subekti, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Malang.
Sementara soal pelayanan kesehatan terkait BPJS, Kepala BPJS Kesehatan dr Bimantoro R mengungkapkan bahwa segala persoalan akan disampaikan dalam forum stakeholders. Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda).
"Bahwa ada rumah sakit yang kurang puas akan pelayanan karena kita sebatas mitra kerja, bukan atasan dan bawahan," katanya.
Baca juga:
Tuai kecaman, Istana siapkan revisi PP syarat pencairan JHT
Kritik Jokowi, Rieke minta PP dibuat berpihak kepada rakyat kecil
Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS
Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan
Buruh minta iuran jaminan pensiun dinaikkan jadi 8 persen
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.