Tolak Izin Tambang, Ratusan Mahasiswa di Jember Tuntut Revisi Perda RTRW
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember, Rabu (10/11). Mereka mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) direvisi agar menutup peluang penerbitan izin pertambangan di daerah itu.
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember, Rabu (10/11). Mereka mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) direvisi agar menutup peluang penerbitan izin pertambangan di daerah itu.
Demo digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember. Massa mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto bersama DPRD Jember untuk segera merevisi Perda RTRW. Aturan yang disahkan pada 2015 atau di masa pemerintahan bupati sebelumnya, memuat klausul soal pertambangan.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kenapa mahasiswa saat itu turun ke jalan untuk berdemonstrasi? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
-
Bagaimana cara militer melindungi mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Karena itu mahasiswa bergerak, TNI AD melindungi mereka di belakang.
"Proses pengesahan Perda RTRW 2015 lalu itu dilakukan secara voting, sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk, ketika pengesahan menjadi 11 klausul," tutur Muhammad Faqih Alharomain, Ketua PC PMII Jember saat dikonfirmasi usai demo.
PMII Jember menilai, klausul pertambangan dalam Perda RTRW tidak berpihak kepada rakyat Jember. Sekalipun operasional tambang belum berjalan, namun Perda RTRW itu bisa menjadi landasan untuk memudahkan perizinan tambang di Jember.
"Karena acuan itu mengacu pada RTRW. Memang, Pemkab Jember sebelumnya sudah berkomitmen tidak akan memberikan rekomendasi izin tambang. Tetapi rekomendasi izin dari Pemkab itu kan tahapan terakhir," tutur Faqih.
PMII menilai dihilangkannya klausul tambang di Perda RTRW menjadi bukti nyata sikap bupati untuk tidak akan memberikan dukungan legalitas izin usaha pertambangan di Jember.
"Memang bupati sudah ada komitmen tidak akan memberikan izin. Tetapi bupati kan bisa berganti dan itu juga baru komitmen lisan. Dengan adanya revisi RTRW, maka itu bisa mencegah adanya prosedur pemberian izin tambang, termasuk IUP dari pusat," papar mahasiswa Unej ini.
Mahasiswa PMII sempat ditemui anggota DPRD Jember, Gufron yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda. Dia menyatakan, Perda RTRW masih direvisi.
"Kami sepakat dengan mahasiswa dan masyarakat. Nanti akan disampaikan pembahasan dan melibatkan mahasiswa," tutur anggota Fraksi PKB ini.
Gufron juga menyampaikan, pihaknya berkomitmen dan sepakat untuk menolak pertambangan. "Kita sampai saat ini belum menerima apapun dan saya sepakat untuk menolak," pungkasnya.
Sebelumnya, pertambangan sudah menjadi isu panas sejak pilkada lalu. Kandidat petahana saat itu, Bupati Faida kerap membanggakan langkah politiknya yang selalu menolak adanya pertambangan di Jember. Namun, komitmen serupa juga disuarakan oleh Hendy sejak masa kampanye Pilbup Jember 2020.
(mdk/yan)