Tolak larangan miras, anak pantai Kuta Bali kampanye 'Hayo Ngebir'
Aksi ini diwujudkan sebagai protes kebijakan pemerintah yang melarang minimarket menjual minuman keras.
Para surfer dan seluruh anak pantai di Kuta didampingi para musisi Bali menggelar aksi penolakan peraturan Kementerian Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka berjoget dan bernyanyi sambil menggenggam sebotol bir.
"Hayo ngebir, mari kita nikmati bir sepuasnya," teriak salah seorang pria jangkung sambil berjoget di atas pasir putih pantai Kuta, Jumat (13/3).
Aksi ini diwujudkan sebagai protes kebijakan pemerintah yang meminta pengelola minimarket untuk menarik semua jenis minuman beralkohol termasuk bir hingga 16 April 2015. Pemerintah tidak akan segan-segan akan mencabut usaha izin jika ada mini market yang tertangkap tangan masih menjual bir hingga tenggat waktu tersebut.
Totok salah satu musisi dari Bali mengatakan, tidak hanya menyoroti masalah kebijakan pemerintah terhadap bir, tapi kebijakan tersebut harus dimaknai secara luas. Pihaknya mengaku tidak khawatir kalau bir itu lenyap dari pantai, tapi yang dikhawatirkan adalah tamu-tamu atau wisatawan asing yang akan menghilang dari pantai.
"Kalau di Bali sendiri sejauh ini di warung-warung kecil kita dulu sudah bisa dapat bir. Apabila peraturan Kemendag itu diberlakukan maka saya khawatir tamu kita juga akan menghilang, kami ingin ada pengecualian pemberlakuan Kemendag ini," jelasnya.
Seperti diketahui mayoritas wisatawan di Bali sangat menyukai minuman berakohol tersebut. Dia sekali lagi mengatakan kerisauan apabila bir-bir itu tidak dijual secara bebas lagi.
"Kami sangat khawatir sekali kalau wisatawan ini nantinya akan menghilang hanya karena sulit mencari bir. Intinya kami ingin ada pengecualian, Bali jangan disamakan dengan daerah lainnya, Bali ini istimewa," terangnya.
Dia mengaku selama meminum bir baik-baik saja, tidak mengalami gangguan apapun dalam artian pihaknya masih sehat walafiat.
"Menurut saya yang jelas sekarang ini bukan peraturan tentang penjualannya. Yang perlu diperbarui atau digaris bawahi itu tentang siapa yang berhak mengonsumsi minuman beralkohol tersebut," terangnya.
Dia mengakui bahwa ada orang-orang tertentu yang meninggal akibat miras. "Sekarang ini yang menjadi pertanyaan orang yang meninggal akibat miras karena mereka minumnya dioplos dan itu salah mereka," terangnya.
Dia menambahkan, para surfer jelas menolak adanya peraturan Kemendag adanya pelarangan miras itu. "Yang perlu dibenahi itu masyarakatnya yang meminum itu bukan dari segi penjualannya. Pariwisata kita hidup juga dari minuman ini," pungkasnya.
Baca juga:
Miras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualan
Larangan minimarket jual miras ancam target kunjungan turis ke RI
Siapa aktor di balik 'Cherrybelle maut'?
'Kearifan lokal' pencabut nyawa asal Yogya
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Di mana Desa Wisata Cisaat berada? Desa Cisaat di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini mendapat gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Di mana Desa Wisata Nusa berada? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat.