Tolak revisi UU KPK, aktivis buat gerakan Yogya Gumregah
Mereka pun mendesak Presiden Jokowi untuk menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi tersebut.
Puluhan aktivis anti korupsi dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang KPK di Malioboro, Selasa (16/2). Mereka menamai gerakan penolakan tersebut sebagai gerakan Yogya Gumregah.
Dalam aksi tersebut mereka berorasi dan melakukan aksi teatrikal yang merupakan simbol penolakan terhadap revisi uu KPK. Salah seorang peserta melumuri tubuhnya dengan cat dan membaca puisi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM yang juga koordinator aksi, Fariz Fahrian menjelaskan penolakan revisi ini dilakukan karena dinilai sebagai pintu masuk pelemahan KPK.
"Yang diincar adalah memangkas kewenangan KPK. Kenapa? Karena keberadaan KPK saat ini terbukti mengganggu DPR yang selalu tertangkap KPK," katanya di sela-sela aksi.
Dari informasi yang didapatkannya, ada empat poin yang akan dipangkas dari kewenangan KPK. Pertama terkait penyadapan, kedua keberadaan penyidik independen, ketiga dimunculkannya dewan pengawas dan keempat terkait SP3.
"Ini revisi jadi terlihat bukan untuk menguatkan KPK, tapi justru untuk melemahkan. Kalau tidak ada penyidik independen, hanya dari kepolisian maka ini akan menjadi pertanyaan, bagaimana kalau nanti kasusnya menyangkut pejabat polisi?" ujarnya.
Dari catatannya sedikitnya sudah 18 draf perubahan uu KPK di tangan DPR. Sayangnya, dari draf tersebut tidak ada naskah akademik yang seharusnya menjadi persyaratan untuk revisi uu.
"Amanat undang-undang harus ada naskah akademik, ini menunjukkan jika benar ada kajian akademis. Kalau yang terlihat saat ini adalah kepentingan DPR," pungkasnya.
Mereka pun mendesak Presiden Jokowi untuk menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi tersebut. "Kami mendesak presiden Jokowi untuk menolak rencana revisi ini," tandasnya.
(mdk/hhw)