Tolak revisi UU KPK, mahasiswa di Malang gelar aksi
Selain gelar aksi, mahasiswa UIN Maliki Malang menandatangani petisi dukungan pada KPK.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menggelar aksi simpati menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Massa dengan berbagai spanduk penolakan berjalan mundur menuju Kantor Dekan Fakultas Syariah di Gedung Megawati Soekarnoputri.
Massa mengawali aksi dari tempat parkir berjalan mundur mengelilingi kampus dengan melakban mulut mereka. Massa berjumlah puluhan orang tersebut menggelar orasi tepat di pintu masuk fakultas syariah.
"Harusnya Presiden dan DPR apresiasi dengan pekerjaan KPK, bukan mengajukan perubahan-perubahan yang justru melemahkan fungsinya," kata Achmad Abdullah Farhan, koordinator aksi di Malang, Kamis (15/10).
Revisi undang-undang KPK yang diusulkan DPR RI dan Presiden, kata Farhan, sangat menggelisahkan publik. Ada 16 Pasal dalam draf perubahan tersebut yang justru melemahkan fungsi dan peranan KPK.
Pasal pelemahan tersebut di antaranya terdapat dalam pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan. Kemudian pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan dan pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp 50 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.
Para mahasiswa curiga dengan kegetolan DPR yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu, padahal masih banyak pekerjaan lain yang harus segera diselesaikan.
"Padahal selama ini, KPK jika dilihat dari kualitas kerjanya patut diapresiasi, bahkan nyaris tanpa kecacatan," katanya.
Massa selanjutnya menandatangani petisi dukungan pada KPK. Pada selembar spanduk putih, secara bergantian mereka menandatangani petisi. Petisi selanjutnya akan dikirimkan ke KPK sebagai bentuk dukungan moril.