Tolak RKUHP, IJTI Sebut Revisi Ancam Kebebasan Pers
"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur," kata dia.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan DPR pada akhir bulan September 2019 nanti.
"Jika RUU KUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Yadi mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Yadi menduga, jika revisi tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang, maka tak menutup kemungkinan pers akan dibungkam seperti saat orde baru.
"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur," kata dia.
Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers menurut Yadi adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.
Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ini ditunda, namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RUU KUHP ini, maka akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.
"Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers! RUU KUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!" kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
4 Organisasi Mahasiswa di Jember Tolak Berbagai Regulasi Baru
Timbul Tenggelam Pasal Penghinaan Presiden
Menuntut Konsistensi Jokowi, Perppu Jalan Keluar Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial
YLBHI Kritisi Beda Sikap Jokowi Tanggapi Revisi KUHP, UU Pemasyarakatan & UU KPK
Beda Sikap Jokowi tentang RKUHP dan Revisi UU KPK