Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut, jika Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Sosok Tom Lembong di Mata Teman Dekat: Tak Percaya Melakukan Korupsi
- Kejagung Dalami Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Terkait dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejaknya Saat Jadi Mendag-Kepala BKPM
"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Kemudian, setelah Tom Lembong dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (29/10) kemarin. Akhirnya, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Dan setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
"Nah kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ya, baik TTL maupun CS," sambungnya.
Harli menegaskan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong juga berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimilikinya. Sehingga, bukan hanya berdasarkan keterangan dari Tom Lembong saja.
"Ya saya kira namanya berita acara pemeriksaan itu sifatnya tanya jawab ya. Nah tapi bahwa penyidik kan juga memiliki bukti-bukti lain," tegasnya.
"Itu yang saya sebutkan tadi bahwa bukti-bukti itu kan kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ. Jadi, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung. Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
Pantauan di lapangan, Selasa (29/10), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
“Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hal itu pun bertentangan lantaran pihak yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," kata Thomas kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10).