Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung), Juma
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (1/11). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.
- Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
"Sudah cek, (Tom Lembong) hari ini diperiksa kembali," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Selain Tom Lembong, ada tersangka lain yang juga turut diperiksa yakni Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Namun demikian, Harli enggan membeberkan soal materi pemeriksaan terhadap keduanya
"Itu penyidik yang paham," singkat Harli.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi, sempat membuat banyak kritik terhadap sikap Kejagung. Penetapan tersangka ini dianggap janggal karena baru dilakukan penyidikan pada 2023 lalu. Padahal, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Harli menjawab kritikan tersebut. Dia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong sesuai Surat Perintah penyidikan. Dia juga menyebut telah memeriksa total 90 orang saksi.
"Kita tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini dan sekarang seperti yang sudah disampaikan, setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk di dalamnya juga ada ahli," ujar Harli di Kejagung, Kamis (31/10).
Harli mengatakan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka rasuah mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Di mana, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, Kejagung mengklaim sudah mengantongi bukti surat keterangan ahli, petunjuk ada keterangan tersangka, atau terdakwa.
"Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya. Saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius seolah-olah ada politisasi dan kita sudah sampaikan di mana politisasinya, tidak ada politisasi. Ini murni penegakan hukum," tegas Harli.
Terkait dengan proses penyelidikan kasus impor gula itu, Harli tidak menyebutkan secara jelas kapan dilakukan. Hanya saja tahap penyidikannya pada bulan Oktober 2023.
"Penyelidikan itu pro nonjusticia. Jadi itu belum menjadi hak publik dan itu bisa dilaporkan aparat penegak hukum manapun. Itu harus dipahami," pungkasnya.