Tidak Lulus Tes Pembuatan SIM, Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama
Tentu pembuatan SIM harus menggunakan syarat dan ketentuan serta prosedur yang sudah ditetapkan oleh negara, seperti misalnya minimal usia yakni 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk mengemudi kendaraan mobil dan motor di Indonesia membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi id sebagai masyarakat yang patuh dalam kebijakan dan peraturan berkendaraan di Indonesia.
Tentu pembuatan SIM harus menggunakan syarat dan ketentuan serta prosedur yang sudah ditetapkan oleh negara, seperti misalnya minimal usia yakni 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
Banyak masyarakat yang membuat SIM namun ada juga yang tidak lulus dalam tes pembuatan SIM. Kendati begitu dikutip dari akun instagram resmi @indoenisiabaik.id, Senin (7/11), Kapolri resmi membuat aturan yang membolehkan masyarakat gagal tes ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Aturan pembuatan SIM
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.
2. Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang
3. Biaya pemeriksaan pada tes psikologis dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.
4. Ujian ulang boleh dilakukan dua kali
5. Peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area gedung Satpas.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," tulis @indonesiabaik.id.
Baca juga:
Tidak Lulus Tes Pembuatan SIM, Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama
Aturan Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, DPR Minta Konsisten dan Jaga Kualitas
Aturan Baru Kapolri: Warga Gagal Ujian SIM Kini Bisa Mengulang di Hari yang Sama
Kapolri Pantau Warga Ujian SIM: Kalau Saya Tungguin Pasti Lulus
Propam Periksa Pengurusan SIM yang Diprotes Aipda HR di Luwu, Ini Hasilnya
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya