Tragedi Kanjuruhan, Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana selama 1,5 tahun penjara pada eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana selama 1,5 tahun penjara pada eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Vonis ini, separuh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 3 tahun penjara.
Amar putusan terhadap terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan ini dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kapan Tragedi Bintaro terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya, Kamis (16/3).
Terkait dengan hal ini, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sebelumnya, Hasdarmawan bersama dengan dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.
Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menerangkan, dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif," ujarnya.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya beberapa waktu lalu.
(mdk/eko)