Transaksi sabu, Aipda Mardiansyah tersenyum 'cuma' divonis 10 tahun
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa minimal 14 tahun penjara atau hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun terhadap eks Kepala Tim Narkoba Polresta Palembang, Aipda Mardiansyah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa minimal 14 tahun penjara atau hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Wisnu Wicaksono juga menjatuhkan denda kepada Aipda Mardiansyah sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi satu kilogram sabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan dijatuhkan vonis sepuluh tahun penjara," ungkap Wisnu, Selasa (4/4).
Terdakwa Aipda Mardiansyah langsung tersenyum mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang terlihat gugup dan sering menundukkan kepala.
"Saya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata terdakwa.
Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel saat transaksi 1 kilogram sabu bersama tiga rekannya berinisial ARD (24), ST (55) dan ATK (29) seorang perempuan, di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016.
Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi dan selanjutnya baru mengaku anggota polisi. Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Palembang.