Tukang Bakso Jual Istri untuk Layani Seks Threesome
Pria berumur 20 tahun yang mengaku berjualan bakso itu 'menjajakan' sang istri dengan harga Rp2 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp200.000.
DTS, warga Kediri, menjual sang istri demi kepuasan seksual lelaki hidung belang. Perilaku DTS ini dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pria yang kesehariannya berjualan bakso itu, diketahui telah menjual sang istri melalui media sosial (medsos) Facebook (FB).
Sang istri dijual pada lelaki hidung belang dengan embel-embel layanan seks threesome. Promosi itu diunggah di sebuah grup FB bernama Pasutri Bahagia.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Kenapa Soetomo berpesan untuk dimakamkan di Surabaya? Ia ingin dimakamkan di Surabaya agar senantiasa dekat dengan masyarakat kota itu.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan pernikahan secara siri. Meski demikian, tersangka sudah berani memperdagangkan sang istri.
"Tersangka dan korban, pasutri yang menikah secara siri. Mereka kita tangkap saat berada di sebuah hotel," ujarnya, Rabu (14/8).
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, mereka sudah bersiap melakukan hubungan seksual. Namun, itu batal terjadi lantaran keburu digerebek oleh polisi.
Pria berumur 20 tahun yang mengaku berjualan bakso itu 'menjajakan' sang istri dengan harga Rp2 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp200.000.
Atas perbuatannya, DTS pun dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(mdk/noe)