Tukang Palak Salah Sasaran, Dikira Sales Rokok Ternyata Polisi
Saat itu, Unit Opsnal V Polres Malang yang sedang penyelidikan sebuah kasus disalib dan diberhentikan sebuah mobil. Kendaraan Nissan Grand Livina Nopol AB 1460 MZ warna putih milik pelaku memotong jalur dan memaksa berhenti kendaraan petugas.
Agus Wahyono atau Yoyon (32), residivis kambuhan di Kabupaten Malang terkena batunya. Karena saat beraksi, ternyata calon korbannya seorang anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Pelaku berusaha kabur begitu menyadari kalau mobil yang dihentikan milik petugas, tetapi tidak bisa berkutik dan berhasil diringkus. Tersangka sendiri kerap meresahkan masyarakat, dengan meminta uang rokok atau memalak kendaraan yang melintas.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Pelaku ini memeras, karena memang biasa melakukan pemerasan. Apesnya ternyata yang mau diperas itu mobil anggota kita," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam keterangannya, Kamis (13/5).
Saat itu, Unit Opsnal V Polres Malang yang sedang penyelidikan sebuah kasus disalib dan diberhentikan sebuah mobil. Kendaraan Nissan Grand Livina Nopol AB 1460 MZ warna putih milik pelaku memotong jalur dan memaksa berhenti kendaraan petugas.
Setelah kedua kendaraan berhenti, dari dalam mobil keluar dua orang yang salah satunya diketahui seorang pelaku kejahatan kambuhan. Pelaku pernah terlibat di antaranya perkara pencurian dengan kekerasan dan empat kali menjalani proses hukum.
Berusaha Kabur
Begitu mengetahui mobil yang dihentikan milik petugas, pelaku bersama temannya berusaha kabur. Tetapi kemudian diamankan melalui tindakan fisik.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku berdalih mengira mobil petugas milik debt collector atau sales rokok yang akan dimintai uang jatah preman," terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit ternyata pelaku berstatus DPO kasus pengeroyokan pada Desember 2016. Yoyon yang diketahui sebagai Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini harus menjalani proses hukum kasus lamanya tersebut.
(mdk/eko)