Tulis 'Polisi Dajjal' di Kolom Komentar Facebook, Seorang Pria Diciduk
Karena ulahnya, SP dijemput tim cyber crime di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Dari aksi penangkapannya, petugas kepolisian turut menyita telepon pintar milik SP dan juga akun facebook pribadinya.
Tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah, karena menyebut 'Polisi Dajjal; dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan Salat Id dirumah saja.
"Jadi apa yang ditulis pelaku, sudah masuk dalam pidana hate speech (ujaran kebencian)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (19/5).
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
Karena ulahnya, SP dijemput tim cyber crime di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Dari aksi penangkapannya, petugas kepolisian turut menyita telepon pintar milik SP dan juga akun facebook pribadinya.
Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik cyber crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai aturan pidananya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Menurut penyidik, ulah pelaku dapat menyebabkan keresahan masyarakat karena tulisan pada kolom komentar tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap sebuah institusi besar milik negara. Lebih lanjut, kepolisian yang telah melakukan gelar perkaranya menerapkan wajib lapor kepada SP. Meskipun tidak menjalani penahanan, namun kasusnya dipastikan tetap berjalan.
"Jadi sekarang dia harus datang laporan tiga kali dalam sepekan. Tidak ditahan, tetapi kasusnya masih terus didalami," ucap Artanto.
Sementara pelaku SP, yang ditemui wartawan di Mapolda NTB mengaku khilaf telah berbuat demikian.
"Saya waktu itu baru bangun, masih posisi setengah sadar, pas buka HP (handphone), muncul unggahan berita kapolda sama danrem minta warga buat Salat Id di rumah saja, karena emosi, langsung saya tulis komentar 'Polisi Dajjal'," kata SP.
Kemudian terkait dengan unggahan berita tersebut, pelaku mengaku hanya membaca judulnya saja. Itu pun sekilas, bahkan dia mengaku tidak melihat isi dari berita tersebut.
Tidak lama setelah mengunggah komentar buruk, SP mengaku mendapatkan teguran dari sejumlah rekan Facebook-nya. Menanggapi hal tersebut, SP kemudian menghapus komentarnya.
"Pas ditegur, langsung saya hapus komentar saya itu," ucapnya.
Kini SP yang kasusnya masuk tahap penyidikan mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga:
Ini Rangkuman Ceramah Bahar bin Smith yang Diduga Melanggar Program Asimilasi
Langgar Aturan PSBB, Bahar bin Smith Kembali Mendekam di Lapas
Kasus Ujaran Kebencian Ditangani Polisi Selama Covid-19, Hina Presiden hingga Menkes
Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian Meningkat Selama Pandemi Covid-19
3 Warga Banjar Pelaku Vandalisme Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Ditangkap
Hina Satpol PP di Instagram, Netizen di Solo Serahkan Diri