Tulis Status soal People Power di Facebook, Honorer Dinsos Sulsel Diciduk
Tulis Status soal People Power di Facebook, Honorer Dinsos Sulsel Diciduk. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Muhammad Aufar Afdillah Alham, (29), pegawai honorer Dinas Sosial Provinsi Sulsel diciduk polisi, Kamis, ((16/5) sekitar pukul 10.30 wita di rumahnya Jl Adyaksa 2 kompleks Kejaksaan Kota Makassar. Aufar diciduk terkait postingan status di Facebook mengandung ujaran kebencian.
Status di akun yang menggunakan nama asli itu menuliskan, "Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti"
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, postingan pemuda kelahiran Kota Sengkang, Sulsel dinilai sangat berbahaya karena memuat satu hasutan dan dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga bisa mengganggu kondusifitas.
"Apa yang dilakukan pelaku ini sudah tergolong pidana sehingga anggota dari tim cyber crime bergerak cepat lakukan penangkapan," kata Dicky.
Barang bukti yang disita di kos-kosan Muhammad Aufar di kompleks kejaksaan Makassar berupa satu ponsel, satu laptop dan screenshoot postingan berita dalam akun Facebook 'Muhammad Aufar Afdillah Alham'.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kata Dicky Sondani, mengenai ujaran kebencian sekaitan isu people power ini, sudah dua kasus yang ditangani Polda Sulsel. Sebelumnya, diamankan lelaki paruh baya berinisial SA yang menghasut lewat video dan viral. Bahkan pernyataannya di dalam juga mengadu domba TNI dan Polri. Berkas SA saat ini masih diproses, harapannya bisa segera ke kejaksaan.
Sementara itu, tersangka Muhammad Aufar Afdillah Alham saat ditanya wartawan mengaku, postingannya itu bertujuan meluapkan unek-unek pribadi karena kesal terhadap pemerintah. Dia dalam kondisi sadar saat meng-update status di akunnya itu.
"Status soal people power itu saya hanya ikuti perkembangan berita di Facebook. Saya sadar dan mengaku salah. Saya siap dengan segala konsekuensinya," kata Aufar.
Baca juga:
Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE
Polisi Tahan IY, Perempuan Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Tertunduk Lesu, Wanita dalam Video Ancam Jokowi Diperiksa Polisi
Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara
Perempuan Diingatkan Tak Mudah Terpancing Sebar Kebencian
Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi