Tuntutan JPU Belum Rampung, Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari Ditunda Sepekan
Sidang dengan agenda tuntutan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan terhadap Brigadir AM terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari bernama Randy yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu. Agenda sidang hari ini sendiri yakni pembacaan tuntutan.
"Maaf, hari ini masih ditunda (sidang) tuntutannya. Karena belum rampung surat tuntutannya, insha Allah Selasa depan sudah selesai," kata kata jaksa penuntut umum Herlina Rauf kepada wartawan, Selasa (3/11).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Sidang dengan agenda tuntutan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tanggal 10 ya hari Selasa (sidang)," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang terhadap Brigadir AM dengan agenda tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari bernama Randy. Ia tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu.
"Hari ini sidang agenda tuntutan terdakwa Brigadir AM," kata jaksa penuntut umum Marifa kepada wartawan, Selasa (3/11).
Rencananya, sidang secara virtual tersebut akan dihadiri oleh terdakwa AM. Namun, hingga kini persidangan tersebut belum juga dimulai.
Sebelum menyandang status terdakwa, ia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus tewasnya mahasiswa Kendari, Randy yang tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka itu setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
Setelah resmi menyandang status tersangka, penyidik Polri langsung melengkapi berkas perkara milik Brigadir AM agar segera disidangkan perkara tersebut. Lalu, sekitar bulan Febuari 2020 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Lalu, ia mulai menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itulah, ia mulai menyandang status sebagai terdakwa atas kasus yang menimpanya itu.
Kasus ini berawal, saat aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Peserta unjukrasa Randy (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9/2019) sekitar 04.00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider Pasal 360.
(mdk/rhm)