Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Kaltim Dapat Kompensasi Rp260 Miliar dari Bank Dunia
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan insentif Rp260 miliar dari Bank Dunia. Dana itu diberikan karena daerah ini dinilai berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan insentif Rp260 miliar dari Bank Dunia. Dana itu diberikan karena daerah ini dinilai berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).
Penandatangan perjanjian pembayaran insentif FCPF dilakukan pada momen Penganugerahan Penghargaan Adipura 2022 yang diselenggarakan Kementerian LHK di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2).
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank? Sesuai namanya, rumah lelang bank adalah rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kenapa Bank Jatim ikut serta dalam misi dagang di Bengkulu? Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, bankjatim berkomitmen akan selalu hadir dalam mendukung dan memberikan solusi bagi perkembangan UMKM.
-
Apa yang menjadi fokus utama bantuan dari Bank BRI di Desa BRILian Munggangsari? Potensi pertanian jambu kristal yang dilakukan oleh warga Desa Munggangsari terus berkembang dengan bantuan berbagai program yang ditawarkan Bank BRI.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan terima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Dirjen PPI Laksmi Dhewanti atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi gas buang yang dihasilkan dan sudah terhitung di Kaltim. Isran meyakini nantinya banyak provinsi lain yang sudah menurunkan emisi gas buang akan mencontoh Kaltim.
"Kita bersyukur bahwa pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kalimantan Timur, dari pembayaran pertama. Yang ditandatangani BPDLH Kementerian Keuangan dan BPKAD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim,” kata Isran, melalui keterangan tertulis diterima merdeka.com dari Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Kaltim.
Kalimantan Timur dinilai berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.
"Kita bangga, laksanakan saja. Koordinasi secepatnya karena dana itu sudah ada tinggal nunggu sebentar masuk di kas daerah," ujar Isran.
Isran juga mengapresiasi kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang berhasil meraih penghargaan Adipura 2022, yaitu Kota Balikpapan sebagai peraih Adipura Kencana kategori kota besar, Kota Bontang meraih Adipura kategori kota sedang, Kota Tanah Grogot dan Kota Penajam meraih Adipura kategori kota kecil.
"Kita bangga karena ada daerah di Kalimantan Timur yang meraih penghargaan Adipura 2022, baik kategori kota kecil, kota sedang dan kencana. Bagus. Terus tingkatkan," ucap Isran.
Dana insentif Rp260 miliar itu akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota yang berhak mendapat kompensasi. Di mana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
Untuk diketahui, insentif berbasis kinerja dalam program penurunan GRK itu sebelumnya melalui penandatanganan Letter Of Intent (LoI) bersama Bank Dunia, Kementerian LHK dan Pemprov Kaltim pada 20 September 2017, kemudian direvisi kembali melalui LoI 12 Oktober 2019 lalu.
"Peruntukan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim," kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto.
(mdk/yan)