Ubah Status Hitam di PeduliLindungi Cukup 1 Kali PCR, Berlaku Mulai Malam Ini
Jika hasil tes PCR pada H+5 negatif Covid-19, maka secara otomatis status hitam berubah menjadi hijau di PeduliLindungi. Bagi pasien yang tidak melakukan tes PCR pada H+5, maka status hitam tidak berubah.
Kementerian Kesehatan mengubah aturan exit test pada aplikasi PeduliLindungi. Exit test ini menentukan status sembuh seseorang di PeduliLindungi.
Pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien harus melakukan tes PCR dua kali untuk mengubah statusnya dari hitam menjadi hijau di PeduliLindungi. Tes PCR pertama dilakukan pada H+5 isolasi. Tes kedua dilakukan pada hari berikutnya.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa yang diukur oleh tes IQ? Tes IQ sendiri sebenarnya mengukur berbagai keterampilan kognitif seperti logika, penalaran, pemecahan masalah, dan kemampuan memahami informasi.
-
Bagaimana cara menggunakan tes kepribadian berdasarkan sepatu ini? Tes ini dapat digunakan sebagai cara yang menyenangkan untuk mempelajari lebih lanjut tentang diri sendiri atau orang lain. Ini bisa menjadi alat icebreaker dalam percakapan atau sebagai metode ringan untuk memahami preferensi dan karakter seseorang.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
"Untuk mulai nanti malam pukul 23.59 WIB, exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (22/2).
Jika hasil tes PCR pada H+5 negatif Covid-19, maka secara otomatis status hitam berubah menjadi hijau di PeduliLindungi. Bagi pasien yang tidak melakukan tes PCR pada H+5, maka status hitam tidak berubah. Namun, pada H+10 status hitam berubah dengan sendirinya menjadi hijau di PeduliLindungi.
"Bagaimana kalau tidak melakukan PCR di H+5 sampai dengan H+10, itu akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test ataupun melakukan PCR," jelasnya.
Menurut Setiaji, penghitungan hari berdasarkan tanggal hasil laboratorium yang keluar, bukan tanggal pengambilan sampel. Exit test dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif.
Jika setelah terkonfirmasi positif Covid-19 ada hasil tes negatif pada H+1 sampai H+4, maka hasil tersebut tidak diakui. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, sementara hasil antigen tidak diakui.
"Untuk exit test di PeduliLindungi harus menggunakan PCR karena ini sebagai gold standardnya," tegasnya.
(mdk/eko)