UGM upayakan perdamaian kasus Florence
"Kasus ini dimungkinkan untuk diselesaikan di luar hukum, dengan pendekatan etika."
Setelah Florence resmi ditahan Polda DIY, pihak Universitas Gajah Mada akan mengupayakan perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor. Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, penanganan kasus Florence ini masih bisa diselesaikan di luar jalur hukum seperti yang sekarang sedang berjalan.
Kasus ini, lanjut Paripurna, masih mungkin diselesaikan dengan pendekatan etika. "Kasus ini dimungkinkan untuk diselesaikan di luar hukum, dengan pendekatan etika," kata Paripurna lewat sambungan telepon kepada merdeka.com, Minggu (31/08).
Pendekatan etika yang dimaksud yaitu dengan melakukan upaya mediasi perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor supaya pelapor mau mencabut laporan.
"Caranya dengan mencabut laporan, sehingga ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih tidak menghabiskan energi," ujarnya.
Pihak UGM sendiri mengaku siap jika diminta untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan Florence. "Kami siap melakukan mediasi memfasilitasi pertemuan antara Florence dan pihak pelapor," ujarnya.
Saat ini Florence ditahan Polda DIY atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.