Uji Emisi, Polisi akan Sanksi Knalpot Kendaraan yang Ngebul Keluarkan Asap Hitam
Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota
Polda Metro Jaya menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
"Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
-
Apa itu uji emisi? Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
-
Kenapa uji emisi penting? Uji emisi bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.
-
Bagaimana cara kerja uji emisi? Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Bagaimana ruam eksim biasanya tampak? Eksim tampak sebagai ruam yang sangat gatal, yang sering berwarna merah, kasar atau iritasi, bersisik, dan dapat mengeluarkan darah.
-
Kapan El Rumi menjadi juara tinju? El Rumi yakin menang melawan Jefri Nichol nanti. Maklum, dia juara tinju tahun lalu!
Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota
"Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya kan baru ratusan ribu nih," kata Argo.
Alhasil, Argo mengatakan pihaknya akan memakai sanksi tilang setelah jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan yang beroprasi di Jakarta.
"Apa sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," tuturnya.
"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," tambahnya.
Di sisi lain, Argo menilai, walau pemberian sanksi tilang ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun, jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," tuturnya.
Sehingga, Argo menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menjalankan secara random atau acak, dengan prioritas kendaraan yang telah di modifikasi, terkhusus pada bagian pembuangan gas atau knalpotnya.
"Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor itu lebih rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dsn melebihi ambang batas setelah ditentukan," terangnya.
"Jadi artinya kalau misalnya secara kasat mata kalau knalpotnya ngebul banget sampai keluar hitam itu yang kita prioritaskan dan kedua kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot bronk dan sebagainya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.
"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twitter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.
Baca juga:
Pemprov DKI Layani Uji Emisi Gratis
Uji Emisi Gratis Sepeda Motor
Pemkot Jakarta Barat akan Gelar Uji Emisi Mobil Gratis Besok