Ulama dan Pimpinan Ponpes Teken Petisi Pembebasan di Hari Ulang Tahun Rizieq
Di hari ulang tahun mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) melayangkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan lembaga lainnya atas proses hukum hingga Rizieq kini mendekam di penjara.
Di hari ulang tahun mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) melayangkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan lembaga lainnya atas proses hukum hingga Rizieq kini mendekam di penjara.
"Kita menerima petisi sudah dibacakan nanti diberikan ke kita. Petisi itu isinya curahan hati lah dan juga ungkapan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh dari alim ulama, dari habib juga pimpinan ponpes dan mewakili. Mereka ini mewakili ratusan ribu umat-umat di bawahnya," kata salah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (24/8).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
Aziz menyatakan petisi permintaan membebaskan Rizieq turut didukung sejumlah tokoh agama dari Jawa dan Sumatera mencapai sekitar 500-an orang. Yang nanti petisi tersebut akan dilampirkan bersama surat aduan kepada Ombudsman RI maupun Komisi Yudisial, Rabu (25/8) besok.
"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial.
Setelah itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus. Jadi itu (petisi) juga akan kami bawa," ujarnya.
Adapun petisi tersebut turut melaporkan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan untuk menahan Rizieq dengan alasan menunggu hasil banding perkara RS Ummi selesai disidangkan. Dan juga PN Jakarta Timur yang dianggap diskriminatif.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladadministrasi," ujarnya.
"Dan juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," lanjutnya.
Lebih lanjut, terkait ulang tahun ke 56 tahun Habib Rizieq, Aziz mengutarakan doa untuk kesehatan dan semangat kliennya tersebut atas upaya hukum yang sedang dihadapi saat ini.
"Semoga sehat selalu, kuat, tegar dan berada di garis terdepan penegakan keadilan di Republik Indonesia ini dan berkhidmat selalu untuk masyarakat dan umat islam," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung per tanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Sekedar informasi, jika Rizieq seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, di mana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
Baca juga:
Protes Penahanan Rizieq, Pengacara Laporkan Wakil Ketua PT DKI ke MA dan DPR
Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan
Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM
Nilai Penahanan Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MA
Tunggu Hasil Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Batal Bebas dan Kembali Ditahan
Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap Ditahan