UMK Palembang 2021 Naik 3,3 Persen Jadi Rp3,2 Juta Per Bulan
Menurut dia, kenaikan UMK berdasarkan survei kelayakan pekerja dan pertimbangan sejumlah faktor yang terdiri dari 60 poin penting perhitungan kebutuhan sehari-hari. Juga pendataan harga keperluan sandang, pangan, dan papan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2021 naik 3,3 persen dari Rp3.165.519 menjadi Rp3.270.093,78 per bulan. Kenaikan berdasarkan survei kelayakan hidup pekerja terkini.
Kepala Disnaker Palembang M Yanuarpan mengungkapkan, penetapan itu berdasarkan koordinasi dengan dewan pengupahan, pengusaha, buruh, dan pemerintah. Kenaikan sudah ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumsel.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Siapa yang membagikan bubur Suro di Palembang? Pembuatan bubur itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat bernama Alm. Ustad Taufiq Hasnuri. Masyarakat begitu antusias mengikuti pembagian bubur tersebut.
"UMK 2021 ditetapkan naik 3,3 persen menjadi Rp3.270.093.78 per bulan," ungkap Yanuarpan, Rabu (16/12).
Menurut dia, kenaikan UMK berdasarkan survei kelayakan pekerja dan pertimbangan sejumlah faktor yang terdiri dari 60 poin penting perhitungan kebutuhan sehari-hari. Juga pendataan harga keperluan sandang, pangan dan papan.
"Survei yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan dan kami kesimpulannya direkomendasikan ke wali kota," ujarnya.
"Kami lihat juga data inflasi dan kegiatan rutin bulanan pekerja," sambung dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumatera Selatan tahun depan tidak mengalami kenaikan mengingat kondisi perekonomian di provinsi itu mulai terjadi pembenahan sejak pandemi Covid-19. Besaran UMP 2021 masih sama dengan tahun ini, yakni Rp3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja per hari atau 40 jam seminggu. Dia bahkan sudah menandatangani UMP tahun depan beberapa waktu lalu.
"UMP Sumsel tahun depan sama dengan tahun ini, sudah saya teken," ungkap Deru, Senin (2/11).
Menurut dia, tinggal perusahaan mengambil kebijakan kenaikan atau tidak upah karyawan tergantung keuangannya. Namun, bukan berarti perusahaan diberikan keleluasaan untuk justru mengurangi gaji karyawan yang didapat tahun sebelumnya.
"Yang pasti tidak kurang dari ketentuan. Kalau ada perusahaan mampu menaikkan gaji silakan saja," kata dia.
Hanya saja, sambung Deru, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kabupaten dan kota untuk menaikkan UMK atau kenaikan hidup layak (KHL). "Masih ada kemungkinan kenaikan di tingkat kabupaten dan kota," pungkasnya.
Baca juga:
BPS: Upah Buruh Tani dan Bangunan Harian Turun di November 2020
Penerima Bantuan Meninggal, Ahli Waris Berhak Atas Dana Subsidi Gaji
Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Termin II Telah Cair untuk 11 Juta Pekerja
Laporan ILO: Upah Pekerja Menurun di 6 Bulan Pertama 2020 Akibat Pandemi
Pengusaha: Upah Bukan Indikator Tunggal Kesejahteraan Karyawan
Upah Buruh Tani Naik 0,09 Persen