UMP 2021 Tak Naik, PPP Nilai Pemerintah Pikirkan Nasib Buruh dan Pengusaha
Pemerintah dinilai dalam posisi dilematis tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di satu sisi pemerintah memikirkan kesejahteraan buruh, di sisi lain jangan sampai kebijakan yang diambil terkait UMP memberatkan dunia usaha.
Pemerintah dinilai dalam posisi dilematis tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di satu sisi pemerintah memikirkan kesejahteraan buruh, di sisi lain jangan sampai kebijakan yang diambil terkait UMP memberatkan dunia usaha.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti meyakini pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu sisi, buruh atau pengusaha. Pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa kualitas udara Jakarta buruk? "Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11.9 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian keterangan situs IQAir tersebut.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu," kata Lena kepada wartawan, Sabtu (21/10).
Lena menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan.
Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32%.
Survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar serta 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
Lena melanjutkan, pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19 ini. "Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," tegas Lena.
Risiko paling buruk ketika UMP naik adalah potensi buruh kena pemutusan hubungan kerja akan semakin besar, karena perusahaan tidak mampu membayar. Saat ini saja sudah ada sekitar 7 juta orang kena PHK, terhitung sejak adanya pandemi Covid-19.
"Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ sehingga tidak membuat, jangan sampai, salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam. Dalam hal ini, pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengajak masyarakat menghormati keputusan pemerintah pusat tidak menaikkan UMP 2021. Meski demikian, segala aspirasi dari masyarakat dia pun menghormati.
"Apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya," ujar Riza.
Baca juga:
UMP Jawa Barat Tahun 2021 Tidak Naik, Tetap Sebesar Rp1,8 Juta
Sultan HB X Putuskan UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen Jadi Rp1.7650.000
Pemprov Kaltim Putuskan UMP 2021 Tetap Rp2,98 Juta
UMP Jawa Timur 2021 Naik Sebesar Rp100.000
Upah Minimum Provinsi Jabar Tetap Sama di Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebabnya