Undang Kemenkes dan IDI, KPU Bahas Banyaknya Petugas KPPS Meninggal
Dia mengaku, upaya pihaknya untuk mengurangi petugas KPPS atau penyelenggara Pemilu yang jatuh berguguran dengan cara mengurangi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan mengundang Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu dilakukan terkait banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.
"Memang kami mengundang pihak terkait dari Kemenkes, IDI dan pihak terkait lainnya Ombudsman termasuk Bawaslu untuk membahas bersama," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
"Sebagai Informasi, prinsipnya adalah KPU tidak ingin jajaran petugas kami di KPPS, PPS, PPK berguguran atau sampai meninggal," sambungnya.
Dia mengaku, upaya pihaknya untuk mengurangi petugas KPPS atau penyelenggara Pemilu yang jatuh berguguran dengan cara mengurangi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Satu, upaya yang kami lakukan dari awal adalah dengan desain Pemilu yang di UU 7/2017 KPU sudah berikhtiar dengan mengurangi jumlah pemilih per TPS, itu langkah strategis dari 500 pemilih menjadi 300 pemilih per TPS," ujarnya.
"Kemudian kita juga mendukung masyarakat sipil yang melakukan judicial review terhadap masa waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang harus selesai pada tanggal tersebut yaitu tanggal 17 April pukul 24.00 WIB. Kemudian MK memutuskan ditambah 12 jam sehingga dimungkinkan selesai tanggal 18 April pukul 12.00 WIB," sambung Viryan.
Menurutnya, dari segi durasi waktu dirinya nilai sudah cukup bagus. Meski begitu, banyak petugas Pemilu 2019 yang mengalami sakit hingga meninggal dunia.
"Saya pikir dari segi durasi sudah cukup memadai, namun juga demikian petugas yang meninggal terjadi lagi dan memang ini hal yang tidak kita inginkan. Namun santunan kita percepat prosesnya dan kami melakukan audit medis terhadap rekan-rekan kami yang meninggal," tutupnya.
Baca juga:
Bripka Salip Meninggal Dunia Usai Jaga di KPU Sragen
Sempat Dirawat Seminggu, Anggota KPPS di TPS Pasarkliwon Meninggal
Komisi II Minta Pemerintah Buka Daftar Nama Petugas KPPS Meninggal
Fahri Hamzah Usul Komisi II Bentuk Tim Investigasi Petugas KPPS Meninggal
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke 30 KPPS Meninggal dan Kecelakaan
KPU Kalteng: 70 Petugas Pemilu Sakit, 4 Meninggal Dunia
440 Petugas KPPS Meninggal, PAN Sepakat Pemilu Serentak Dievaluasi