Ungkap Pembunuhan Berencana Kolonel P, Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Pekan Depan
Zaenuri nantinya sebagai ahli forensik yang nanti akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra (17) ketika di Rumah Sakit Umum (RSUD) Margono.
Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militier Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3) pekan depan. Zaenuri sedianya dihadirkan dalam sidang hari ini namun tak bisa lantaran harus menghadiri sidang di Jawa Tengah.
"Hari ini atau besok kalau enggak salah pak Zaenuri juga harus menghadiri sidang salah satu Pengadilan di Jawa Tengah," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3) hari ini.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa kejutan yang diberikan prajurit TNI kepada Kapolres Tuban? Kapolres Tuban tiba-tiba diangkat oleh para prajurit TNI sebagai bentuk perayaan yang meriah. Selain itu, kue ulang tahun yang seharusnya dipotong dan dibagi pun akhirnya mendarat ke wajah Kapolres dengan sangat belepotan.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
Wirdel menjelaskan kehadiran Zaenuri nantinya sebagai ahli forensik yang nanti akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra (17) ketika di Rumah Sakit Umum (RSUD) Margono.
Dalam laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, Handi diduga masih dalam keadaan hidup ketika dibawa ke dalam mobil Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sejauh ini sih ahli forensik satu orang pak Zaenuri, itu kan cuma kita nantinya ahli forensik itu perlunya dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal apa belum. Jadi yang memastikan, jadi rangkaian pertanyaan akan berputar sekitar di sana," kata dia.
Dia menambahkan, keterangan dokter forensik dalam sidang nanti diperlukan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer bahwa Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
"Beliau sudah bersedia (dihadirkan sebagai ahli). Jadi ahli forensik di seluruh Indonesia ini mempunyai link sepertinya. Kita cukup tahu satu orang nanti kita tanyakan link semua," ujar Wirdel.
Kolonel P Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Sementara untuk sidang hari ini, turut hadir empat saksi yang yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra. Lalu, Syarif dan Sutamrin warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu.
"Jadi perlu kita pastikan bahwa mereka memang menemukan korban dari perbuatan terdakwa ini. Jadi kita pastikan ciri-ciri kedua mayat yang ditemukan identik dengan korban," tuturnya.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)