Unnes pecat mahasiswa diduga perkosa siswi SMA di asrama kampus
"Kami sesalkan persoalan ini terjadi sebagai bentuk kelalaian pengelola asrama," kata Fathur.
Usai melakukan rapat secara tertutup selama kurang lebih tiga jam, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Supriatno alias Niko, warga Kudus, Jawa Tengah, mahasiswa semester V yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NIK (16) warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Kita melakukan langkah sigap, begitu mendengar kabar mahasiswa kita terlibat dugaan tindak pidana pemerkosaan langsung menggelar rapat pimpinan yang diikuti PR (Pembantu Rektor) I, PR II, PR III, Dekan dan seluruh pimpinan Dekan kita harus bertanggung jawab. Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kehidupan kampus, maka mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan sebagai mahasiswa," kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman kepada merdeka.com Rabu (7/1) di ruang kerjanya di Kampus Unnes, Kawasan Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Meski sudah menjatuhkan sanksi pemecatan dan mengeluarkan pelaku pemerkosaan Niko, pihak kampus masih memberikan upaya pendampingan hukum terhadap Niko. Langkah ini dilakukan apakah ini benar-benar murni kasus perkosaan atau bukan. Upaya pendampingan hukum dilakukan oleh Pusat Kajian Bantuan Hukum dan HAKI Unnes yang dikoordinatori oleh Dr Rodiyah.
"Pendampingan hukum Unnes juga kami lakukan. Selain itu pengelola asrama dan kepala satpam juga kami undang dalam rapat. Langkah ini dilakukan supaya bisa mendengarkan informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus perkosaan tersebut. Termasuk PR III, juga kami minta untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain itu, Fathur Rokhman juga menyesalkan terjadinya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa yang menyandang predikat atlet nasional peraih medali emas di cabang sepak takraw mewakili Jawa Tengah di even Pekan Olahraga Nasional (PON) itu.
"Kami sesalkan persoalan ini terjadi sebagai bentuk kelalaian pengelola asrama. Apalagi penerima tamu hanya sampai jam 21.00 WIB tapi pengelola sudah tidur. Kebetulan satpam sedang keliling sehingga masuk kamar. Kami sesalkan karena itu, semua pimpinan rekomendasi. Termasuk diakui dekan ini adalah pelanggaran kehidupan kampus oleh mahasiswa," paparnya.
Selain itu, sampai saat ini pihak kampus Unnes juga berupaya untuk melakukan mediasi antara orangtua korban NIK dan orang tua Niko.
"Kemudian kita juga akan mencoba memediasi antara Supriatno alias Niko dan ortu korban bertemu untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau sepakat lakukan pernikahan syukur. Tapi kita juga masih bantu jangan sampai rugikan berbagai pihak. Apakah termasuk apakah ada indikasi pemerasan," tuturnya.
Fathur Rokhman juga menambahkan, sanksi pemecatan mahasiswa sebagai bentuk perhatian kampus Unnes terhadap tindakan pelanggaran moral dan etika. "Sanksi berat, mahasiswa itu dikeluarkan dari Unnes. Kita komitmen terhadap moral. Kita keluarkan. Secara kemanusiaan kita upaya luruskan persoalan itu dengan benar," ujarnya.