Untung Rp100 Ribu Per Gram, IRT di Sampit Edarkan Sabu
J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang 40,16 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Sabtu (9/1), mengatakan ibu rumah tangga yang berhasil dibekuk anggotanya pada Kamis (7/1) itu berinisial J (41) warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Tari Batin muncul? Secara historis, kesenian ini sudah lahir sejak masa pra-kemerdekaan Republik Indonesia yang masih bertahan hingga saat ini.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Kapan Raja Narasinga II memerintah? Dia memerintah sejak tahun 1473.
"Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital," kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut," ucap-nya.
Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gram.
"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitas-nya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkap-nya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya," kata dia.
Baca juga:
Polresta Jayapura Musnahkan 8 Kg Ganja dengan Cara Dibakar di Depan Tersangka
Sita Sabu 6 Kg, Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Madura
2 Pegawai RSUD Rantau Prapat Pakai Sabu Agar Kuat Begadang Saat Tugas
Kejiwaan WN Nigeria Tersangka Kasus Narkoba Diperiksa Usai Tikam Polwan di Medan
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Aceh Sita 61 Kg Sabu
4 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap, 5,25 Kilogram Sabu Disita