Upaya Banding Ditolak PT Banten, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi (PT) Banteng menolak upaya banding Muhammad Saepul, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis SW yang merupakan warga suku Baduy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3).
Pengadilan Tinggi (PT) Banteng menolak upaya banding Muhammad Saepul, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis SW yang merupakan warga suku Baduy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3).
Banding perkara kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, Iersyaf dan Binsar M. Gultom, pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.
-
Bagaimana cara penari Seblang menari di atas panggung? Gadis yang “terpilih” akan menari di pentas bundar mengikuti iringan musik tradisional Banyuwangi dalam kondisi “trance” dengan mata tertutup selama 7 hari berturut-turut.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Bagaimana bentuk Situs Patapan Serang dipertahankan? Setelah penemuan itu, Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Serang melakukan upaya perlindungan dengan cara pemagaran situs Patapan sekitar tahun 1991-1992 dan 1992-1993.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran," kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (23/4).
Binsar mengatakan putusan tersebut, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku. "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan tujuh tahun enam bulan penjara. Dan kini tengah menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Anak Tangerang.
Pelaku lain, Furqon divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
Curi Kalung 9,5 Gram, Pemuda di Garut Bunuh Tetangganya
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Purwakarta
Dendam Perselingkuhan, Pria di Probolinggo Membunuh Saudaranya
Emosi Disindir, Abang-Beradik di Karo Bunuh Tetangga di Warkop
Tak Terima Istrinya Digoda, Honorer BPKAD Sumsel Bunuh Teman Sekantor