Usaha Pempek Gagal, Wanita Lulusan SMK di Palembang Larikan Rp1,2 M Uang Investor
Seorang wanita, RGM (24), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,2 miliar dalam investasi dagang pempek, pecel lele, dan salon. Sempat kabur ke Jakarta, dia diringkus di rumahnya di Kelurahan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, saat pulang kampung karena karena rindu orang tua.
Seorang wanita, RGM (24), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,2 miliar dalam investasi dagang pempek, pecel lele, dan salon. Sempat kabur ke Jakarta, dia diringkus di rumahnya di Kelurahan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, saat pulang kampung karena karena rindu orang tua.
RGM diduga membawa kabur uang ratusan investor. Kasus yang menjeratnya berawal dari usaha pempek, pecel lele, dan salon. Dia menawarkan investasinya menggunakan media sosial dan menggaet seorang admin untuk operasional.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
Pada Mei 2021, investor mulai berdatangan dan berinvestasi kepada tersangka Mereka diiming-imingi keuntungan 20 persen per dua pekan.
Namun, ternyata usaha itu tertekan pada November 2021. Wanita lulusan SMK itu tak mampu lagi membagi-bagi hasil usaha kepada para investor.
Cari Pekerjaan di Jakarta
Kesal dikejar para korbannya, tersangka kabur ke Jakarta dan berusaha mencari pekerjaan. Menjelang Idulfitri, RGM pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarga.
Tersangka RGM mengaku awalnya tak punya niat menggelapkan uang investor. Dia kesulitan menutupi operasional beragam usaha sehingga menggunakan uang yang mestinya hak penanam modal.
"Tadinya lancar saja, tapi karena pemasukan menurun, saya tidak bisa penuhi janji saya," ungkap tersangka RGM di Mapolda Sumsel, Kamis (19/5).
Tersangka juga mengakui sebagian uang investor digunakan untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan dan membeli pakaian. Dia tidak menduga usahanya bakal bangkrut ketika investor sedang ramai.
"Saya ke Jakarta mau cari kerja biar bisa nyicil melunasi uang investor. Tapi saya lama nganggur, otomatis uang simpanan dan investasi terpakai," kata dia.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, tersangka menjalankan bisnisnya dengan modus jualan pemprek dan lainnya. Dia menggunakan seorang staf untuk mempromosikan di media sosial.
"Awalnya seorang korban melapor karena kehilangan uang hingga setengah miliar dan hasil usaha tak pernah diberikan," kata Agus Kamis (19/5).
Dari pengumpulan data, setidaknya seratusan orang menjadi korban dengan jumlah investasi bervariasi. Tersangka berdalih tak mampu lagi membayar dan siap diproses secara hukum.
"Barang bukti sudah kami amankan dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/yan)