Usai Dicambuk 100 Kali, Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Daya Pingsan
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ZV pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie. Terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19), warga Kecamatan Babahrot Abdya.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, Jumat (1/10).
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," ujar Agung seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina.
Baca juga:
Jadi Agen Chip Game Higgs Domino, 2 Pemuda di Aceh Utara Dihukum Cambuk
Ditangkap karena Main Judi, Ketua KIP Aceh Barat Daya Terancam Dihukum Cambuk 30 Kali
Pesta Miras, Tujuh Wanita di Banda Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Qanun Jinayat Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Berduaan dalam Rumah, Pemuda dan IRT di Aceh Barat Daya Diamankan Polisi Syariah
Ekspresi Pasangan Gay Meringis Kesakitan Saat Dicambuk 77 Kali di Aceh