Usai Diperiksa, Jubir KY Dicecar 31 Pertanyaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Pihak Farid tetap yakin kalau permasalahan ini adalah ranah Dewan Pers. Oleh karena itu, Denny mengungkapkan, pihaknya meminta pada Dewan Pers untuk melakukan penilaian terkait pernyataan kliennya.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim. Selama dalam pemeriksaan, ia mengaku dicecar 31 pertanyaan dari penyidik.
"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Dalam pemeriksaan, pihak Farid tetap yakin kalau permasalahan ini adalah ranah Dewan Pers. Oleh karena itu, Denny mengungkapkan, pihaknya meminta pada Dewan Pers untuk melakukan penilaian terkait pernyataan kliennya.
"Kami merujuk UU pers tentang kebebasan dalam pers kemerdekaan menyampaikan pendapat. Karena memang jelas kedudukan hukum jubir pada saat itu adalah sebagai narsum. Yang kedua media Kompas adalah yang memberitakan hasil wawancara. Secara konten ini disampaikan karena adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya ini perlu perlindungan hukum terhadap narsum," jelasnya.
Sementara itu, Farid mengatakan, akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"Intinya begini kalau dari sisi saya, segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial. Hal itu yang bisa saya jawab," tutupnya.