Usai diperiksa KPK, Eddi sebut tak terima uang hanya jalankan perintah
Dia mengharapkan ada definisi atau redefinisi terkait sumpah jabatan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena jangan sampai loyalitas terhadap atasan malah membuat PNS berurusan dengan penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Eddi Setiawan dengan 18 pertanyaan. Eddi mengaku sebagai pejabat pemerintah seakan tak punya pilihan selain menuruti pemerintah atasan yakni Wali Kota Malang Eddy Rumpoko.
"Loh kalau pimpinan kan emang terima. Ya kan saya melakukan ini kan sebagai bentuk kesetiaan saya kepada pimpinan," katanya usai diperiksa di KPK, Selasa (24/10).
Dia mengharapkan ada definisi atau redefinisi terkait sumpah jabatan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena jangan sampai loyalitas terhadap atasan malah membuat PNS berurusan dengan penegak hukum.
"Mungkin perlu ada definisi atau redefinisi atau mungkin pemberian batasan-batasan yang jelas tentang makna kesetiaan atau loyalitas yang jadi salah satu indikator bagi pegawai untuk dinilai tentang kesetiaan dan loyalitasnya itu," ujarnya.
"Soalnya kalau tidak ada definisi yang jelas nanti ya, banyak yang seperti saya gitu," tutup Eddi.
Seperti diketahui, Eddi hari ini menjalani pemeriksaan untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddi sendiri dalam kasus ini juga sudah berstatus tersangka.
Di mana sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batutahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.