Usai Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Jadi Saksi Sidang Penyuap Nurdin Abdullah
Sementara terkait proyek jalan Palampang- Munte-Bontolempangan, Andi Sudirman mengaku tidak mengetahui soal proyek tersebut secara spesifik.
Sidang kasus penyuapan perizinan dan pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 atas terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/6). Agenda sidang yakni menghadirkan lima saksi yang di antaranya dua eks ajudan Nurdin Abdullah yakni Syamsul Bahri dan Muh Salman Nasir, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Rudy Djamaluddin, serta seorang ASN Edy Jaya Putra.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irwan mencecar lima saksi terkait suap proyek dilakukan terdakwa Agung Sucipto kepada Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Asri juga menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa Agung Sucipto.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengaku tidak mengenal sosok terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Selain itu, Andi Sudirman mengaku baru mengenal Agung Sucipto setelah Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
"Tidak kenal (Agung Sucipto) dan tidak tahu. Baru tahu setelah setelah kasus ini," ujar Andi Sudirman Sulaiman saat sidang dipimpin Hakim PN Makassar Ibrahim Palino.
Andi Sudirman juga dicecar JPU terkait komunikasi dirinya saat menjabat sebagai Wagub Sulsel dengan Nurdin Abdullah. Andi Sudirman menjelaskan sebagai Wagub Sulsel bahwa dirinya fokus melakukan pengawasan internal dan soal pengadaan proyek.
"Bagaimana mengawal visi-misi dan progres internal. Saya fokus bagaimana menyukseskan ini (program). Komunikasi soal spesifik proyek tidak pernah," kata dia.
Sementara terkait pengawasan proyek bermasalah, adik eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu menjelaskan tidak pernah mendengar. Pasalnya dia baru mengetahui setelah adanya laporan dari Inspektur dan laporan masyarakat.
Sementara terkait proyek jalan Palampang- Munte-Bontolempangan, Andi Sudirman mengaku tidak mengetahui soal proyek tersebut secara spesifik. Tak hanya proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan, Andi Sudirman juga dicecar terkait proyek titik nol Pantai Bira, Bulukumba.
"Saya tahu dari media (peresmian proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan dan Titik Nol Pantai Bira Bulukumba) setelah kunjungan Gubernur (Nurdin Abdullah) keliling. Saya tidak hadir karena saya tidak diundang," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin juga mengaku awalnya tidak mengenal sosok Agung Sucipto. Ia baru tahu sosok Agung Sucipto setelah kasus suap terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diungkap KPK.
"Saya hanya tahu nama Anggu (Panggilan Agung Sucipto) dan ternyata Anggu itu Agung Sucipto setelah kasus ini terungkap," kata dia.
Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar ini juga mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui secara spesifik proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan yang dimenangkan oleh Agung Sucipto. Ia beralasan tidak mendapatkan laporan dari tersangka Edy Rahmat yang bertindak sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
"Saya tidak tahu jalannya proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan. Tidak pernah dilaporkan oleh sekretaris (Edy Rahmat)," ungkapnya.
Sementara terkait sejumlah nama relasi kontraktor, Rudy mengaku banyak tidak mengetahui. Pasalnya, pihaknya hanya fokus pada tupoksi kerjanya hanya memasukkan program sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
"Ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang lebih tahu teknisnya dan mereka lebih tahu," kata dia.
Rudy juga menjelaskan soal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,2 triliun yang didapatkan Pemprov Sulsel dari pemerintah pusat. Ia mengaku dari dana PEN tersebut ada digunakan untuk proyek pengerjaan jalan di Dinas PUTR Sulsel.
"Terus terang untuk (pendanaan proyek) dari PEN, saya enggak hafal ruas-ruasnya (jalan). Karena banyak proyek jalan," tuturnya.
JPU KPK, M Asri Irwan mengaku pihaknya fokus mempertanyakan soal sumber anggaran proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Plt Gubernur Sulsel dan Kepala Dinas PUTR Sulsel. Ia mengaku sejumlah proyek di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019 dan 2020 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan PEN.
"Itu kemudian kita tanyakan ke saksi-saksi pak Plt Gubernur dan Kadis PUTR gub, karena hal-hal berkaitan dengan proyek," kata dia.
Reporter: Ihwan Fajar
Caption: Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Dinas PUTR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin saat menghadiri sidang lanjutan penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca juga:
2 Eks Ajudan Akui Diperintah Nurdin Abdullah Jemput Uang Suap dari Kontraktor
Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan
Usai Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Jadi Saksi Sidang Penyuap Nurdin Abdullah
Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Ditanya Soal Proyek yang Dihentikan
Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Anak dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Eks Pejabat Sulsel Ungkap Nurdin Abdullah Minta Uang Rp1 Miliar ke Kontraktor