Usai diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana tutup mulut dengan telunjuk
Sutan yang mengenakan jaket cokelat dan celana hitam itu enggan menjawab pertanyaan para wartawan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Pantauan merdeka.com, Selasa (20/1), Sutan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, atau setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Saat keluar, Sutan hanya menutup mulutnya dengan jari telunjuk tangan kanannya.
Sutan yang mengenakan jaket cokelat dan celana hitam itu enggan menjawab pertanyaan para wartawan. Sutan lantas bergegas naik ke mobil Alphard hitam dengan pelat nomor B 1957 SB.
Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa Sutan. Dia diduga menerima USD 200.000 dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Hal ini terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Jaksa, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari USD 300.000 yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar USD 200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Tak hanya kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.
Atas perbuatan tersebut, Waryono dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Baca juga:
Usai diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana tutup mulut pakai jari
Kasus suap ESDM, KPK kembali periksa Sutan Bhatoegana
Tersangka suap SKK Migas Sutan Bhatoegana kembali diperiksa KPK
KPK bersiap jerat teman sejawat Sutan Bhatoegana di Komisi VII
KPK janji tuntaskan kasus Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik tahun ini
Eks pengacara Rudi Rubiandini diperiksa di kasus Sutan Bhatoegana
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Juru Supit Bogem didirikan? Berdiri sejak tahun 1939, tempat itu menjadi langganan para pangeran dari Keraton Yogyakarta melakukan khitan.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Kapan El Rumi pacaran di SMP? El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan.
-
Kenapa Khirani Trihatmojo jadi sorotan? Bareng Cowok Ganteng Belakangan, Khirani Trihatmodjo menjadi sorotan karena momen bersama seorang laki-laki.