Usai Diperiksa, Nurhadi dan Menantu Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan di sebuah rumah di bilangan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 hingga 21 Juni 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Mereka ditahan di rumah tahanan Gedung KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan di sebuah rumah di bilangan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 hingga 21 Juni 2020.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6).
Sebelum menggelar jumpa pers, Nurhadi dan Rezky sempat dihadirkan dan diperlihatkan kepada awak media. Hanya saja, lantaran masih pandemi Covid-19, keberadaan Nurhadi dan Rezky di ruang konferensi pers tak lama. Mereka langsung dipindahkan ke rutan.
"Setidaknya dengan kehadiran para tersangka hanya untuk pembuktian bahwa kami berhasil menangkap mereka," kata Ghufron.
Selain menangkap keduanya, tim penindakan juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin ikut dibawa untuk diinterogasi lantaran kerap mangkir saat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus ini.
Ghufron menceritakan awal penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Pada, Senin 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky.
Selanjutnya tim bergerak ke Jl Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
"Awalnya tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," kata dia.
Menerima sedikit perlawanan dari Nurhadi, tim dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
"Setelah tim KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Ghufron.
Usai penangkapan, keduanya digelandang ke markas antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar, sehingga akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kronologi KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya di Rumah Persembunyian
Novel Baswedan Ikut Terlibat Dalam Penangkapan Nurhadi dan Menantu
BW Puji Novel Tangkap Nurhadi: Mata Dirampok Penjahat Integritasnya Tetap Memukau
Pimpinan KPK: Novel Baswedan Ikut Menangkap Nurhadi
KPK Sempat Bongkar Paksa Pintu Rumah Persembunyian Nurhadi
Soal Nurhadi Ditangkap KPK, Maqdir Ismail Sebut Komunikasi Terakhir saat Praperadilan