Usai disidik, Rektor Berkley bilang 'kalau dibayar saya kasih tahu'
Sebelumnya, LK sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik.
Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren merampungkan pemeriksaannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
Liartha yang menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya menutup wajahnya dengan jas berwarna abu-abu yang semula dikenakannya dengan gagah.
Bahkan, kepada awak media, Liartha mengatakan akan berbicara jika dirinya dibayar. Hal itu disampaikan dia saat wartawan mengonfirmasi perihal materi pemeriksaan.
"Kalau dibayar saya kasih tahu, kalau engga dibayar enggak saya kasih tahu," kata Liartha di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
Sekedar informasi, LK sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Dia berdalih, ketidakhadirannya pada pemeriksaan lantaran sedang sakit.
Penyidik bersama dengan dokter Polri pun lantas mendatangi kediaman LK untuk memastikan kondisinya. Saat itu, LK pun berjanji akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Kemudian penyidik mendatangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB," Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley, Berkley Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
"Berawal dari lembaga kursus manajemen yang didirikan 1999. Tempat kursus tersebut berada di Medan, Pekanbaru, Riau, dan daerah lainnya. Sementara untuk di Jakarta tahun 2004 mendirikan Universitas of Berkeley dengan zin yang dimiliki izin kursus manajemen," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, LK dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal ini, dinilai merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.
Baca juga:
Politisi Hanura pakai ijazah palsu, MKD cuma kasih sanksi ringan
Rektor Universitas Berkley diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu
Dinonaktifkan, aktivitas kampus LP3I Bandung tetap normal
Ini daftar kampus di Jawa Barat yang dibekukan
Ijazah 'abal-abal' PT nonaktif tidak berlaku untuk lamar PNS
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.