Usai habisi pelacur, Abu Salim akui belum bayar uang booking
Pembunuhan dilakukan karena pelaku kesal gagal bercinta dan ditagih uang booking.
Tersangka Abu Salim (50) mengakui dia belum membayar uang jasa booking kepada pelacur bernama Gisel, sebesar Rp 500 ribu. Dia menolak membayar lonte itu lantaran gagal bersenggama karena Gisel sedang datang bulan.
Menurut Wakapolres Prabumulih, Kompol FX Irwan Arianto, Selasa (1/12), Abu Salim melihat bercak merah di kemaluan korban. Dalam keadaan emosi, tersangka mengurungkan niatnya dan pulang lebih awal.
"Waktu pulang itu, tersangka belum membayar uang yang dijanjikan sebesar Rp 500 ribu," kata Irwan.
Irwan mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, Abu Salim berkomunikasi dengan korban melalui telepon dan pesan pendek. Setelah terjadi kesepakatan tarif, tersangka menjemput korban di suatu tempat.
"Tersangka dan korban sudah janjian untuk check-in di hotel pada Jumat malam," ujar Irwan.
Kemudian, lanjut Irwan, mereka menuju hotel. Di dalam kamar, keduanya sempat mengonsumsi dua butir ineks sudah disiapkan tersangka. Mereka juga menonton video porno bersama buat meningkatkan gairah seks.
Selang beberapa jam kemudian, tersangka kembali ke hotel buat mengambil komputer jinjing miliknya. Kesempatan itu tak disia-siakan korban meminta uang yang belum dibayar.
"Saat itulah, mereka bertengkar dan terjadilah pembunuhan itu," ucap Irwan.
Pembunuhan itu terjadi di kamar nomor 8 lantai tiga sebuah hotel di kawasan Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (28/11), sekitar pukul 08.00 WIB. Korban ditemukan karyawan hotel sudah tewas mengenaskan, dengan posisi terlentang tanpa mengenakan busana, dan rambut acak-acakan.
Di sekeliling leher korban beralamat di Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, itu penuh luka lebam. Di pinggul kiri serta kanan terdapat luka memar.
Abu Salim yang tinggal di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut menggunakan bantal.
Baca juga:
Gara-gara menstruasi & minta tips, Gisel tewas dibunuh pelanggan
Hilangkan jejak, Abu Salim seret jasad bugil Gisel depan kamar hotel
Penghuni hingga OB hotel dengar pertengkaran dari kamar Gisel
Sebelum bunuh Gisel, Abu Salim kerap booking gadis ABG
Akhir hidup wanita panggilan di tangan pelanggan
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.