Usai pembacaan vonis 4 siswa SMA 3, orang tua terdakwa pingsan
"Hukumannya enggak adil," ucap Luci sesaat sebelum pingsan.
Empat siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta, yakni K, P, T, dan A menjadi terdakwa kasus kekerasan ospek pecinta alam yang mengakibatkan dua siswa SMA 3 Jakarta, Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryodirja, meninggal dunia. Mereka divonis hakim dengan hukuman percobaan dua tahun.
Pantauan merdeka.com, usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, ibu dari salah seorang terdakwa bernama Luci (42) langsung jatuh pingsan. Ketika keluar dari ruangan persidangan, wanita yang memakai kaos biru itu langsung menangis dan memeluk salah seorang wanita yang mengenakan pakaian SMA. Tidak lama kemudian, dia pun langsung pingsan.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa yang diciptakan oleh siswa SDN 3 Kota Tangerang? Sejumlah pelajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kota Tangerang, berinovasi menciptakan cairan abate dari daun jeruk.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
"Hukumannya enggak adil," ucapnya sesaat sebelum pingsan di lokasi, Selasa (26/8).
Luci kemudian digotong dan dibawa ke ruangan istirahat. Sementara, rekan terdakwa lainnya yang mendengar vonis hakim menangis.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman percobaan kepada keempatnya karena dinilai terbukti melakukan kelalaian, tetapi tidak memenuhi unsur kekejaman dan penganiayaan. Hakim menilai hukuman fisik yang diberikan pada korban Arfiand Caesar, diberikan untuk memotivasi. Namun para terdakwa lalai sehingga tak memperhatikan keadaan Arfiand hingga tewas.
"Unsur kelalaian telah terpenuhi menyebabkan kematian," kata Hakim Made.
Menurut Made, hal-hal yang meringankan karena terdakwa akan melaksanakan ujian akhir. Hakim berpendapat mereka masih bisa dibina dan lebih baik dikembalikan pada orang tua.
"Rekomendasi pidana dikembalikan kepada orang tua. Mereka masih ingin sekolah," kata hakim.
(mdk/dan)