Usai Semprot Disinfektan, Kades di Sumut Coba Perkosa Warganya
Percobaan perkosaan yang dilakukan W terhadap S terjadi pada Senin (30/3). Dia melakukan aksinya seusai bakti sosial penyemprotan disinfektan di rumah S.
Perdamaian yang dicapai W, seorang kepala desa di Labuhan Batu Utara (Labura), dengan warga berinisial S, yang coba diperkosanya seusai penyemprotan disinfektan, tidak lantas membuat jabatannya aman. DPRD setempat merekomendasikan agar dia dipecat.
Rekomendasi itu merupakan hasil rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Labura, kemarin. Rapat itu juga dihadiri W, S, Camat Aek Natas Rojali dan warga desa.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
"RDP merekomendasikan kepada bupati supaya kadesnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya," kata Ketua Komisi A DPRD Labura, Azwan Hutapea, Kamis (23/4).
Komisi A DPRD Labura juga merekomendasikan teguran keras kepada Camat Aek Natas, Rojali. Dia dinilai tidak tegas dan turut menandatangani perdamaian antara pelaku dengan korban.
"Camat Aek Natas Rojali juga diberi teguran keras karena turut menandatangani surat perdamaian (antara korban dan pelaku) dengan menggunakan stempel pemerintahan," ujarnya.
Percobaan perkosaan yang dilakukan W terhadap S terjadi pada Senin (30/3). Dia melakukan aksinya seusai bakti sosial penyemprotan disinfektan di rumah S.
Penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu dilakukan aparat desa dengan bantuan pihak swasta. W ternyata kembali ke rumah S setelah penyemprotan selesai. Alasannya ingin minta minum. Saat itu suami S sedang tidak ada di rumah. Dia menarik perempuan itu ke kamar.
Anak korban yang melihat kejadian itu menjerit. Sementara S terjatuh karena lantai licin sehabis disemprot. Setelah kejadian itu, S melaporkan perbuatan W ke polisi. Namun, belakangan kedua pihak sepakat berdamai.
Baca juga:false
Berdalih Tidak Dilayani Istri, Pria di Muratara Perkosa Anak Kandung
Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Istri Temannya di Banda Aceh
Siswa SMP di Kupang Dicabuli Tukang Ojek
Somalia Geger, Anak Umur Tiga dan Empat Tahun Diculik dan Diperkosa
Modus Ajak Latihan, Pembina Pramuka di OKU Perkosa dan Bunuh Siswi SMP
7 Siswa SMK di Deli Serdang Jadi Tersangka Pemerkosaan Adik Kelas