Usai Tabrak Polantas, Wakil Ketua DPRD Malut Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
Polda Maluku Utara kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI dengan mengajukan sebanyak 29 pertanyaan.
Polda Maluku Utara kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI dengan mengajukan sebanyak 29 pertanyaan. WZI telah ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap personel polisi lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan.
Adip mengatakan WZI diperiksa di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara selama kurang lebih 2 jam. "Sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka," kata Adip dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Selain memeriksa WZI, Penyidik juga memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, WZI telah mengakui keselahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.
"WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," katanya.
"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara," tambahnya.
Hasil gelar perkara dilakukan polisi itu menetapkan WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021 /Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8).
Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.
Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.
Baca juga:
Kecelakaan Kereta Api di Republik Ceko, Tiga Tewas
Bus Pengangkut Rombongan Pengantar Jenazah di Kupang Terbalik dan Timpa Rumah
Kasus Korban Kecelakaan di Kupang Positif Corona, Polisi Amankan Seorang ASN
Pejabat Pemkot Tangerang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol
VIDEO: Kronologi Laju Kencang Moge Tabrak Ibu Muda Ditabrak dari Belakang