Ustaz Lancip Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Ustaz Lancip Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Ujaran Kebencian. Menurut Argo, Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan. Dengan tak hadirnya Lancip, penyidik akan segera menjadwalkan ulang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedianya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Namun, Lancip berhalangan hadir.
"Iya agendanya diperiksa hari ini, tetapi minta dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
Menurut Argo, Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan. Dengan tak hadirnya Lancip, penyidik akan segera menjadwalkan ulang yang rencananya dijadwalkan pekan depan Senin 17 Juni.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," ujar Argo.
Seperti diketahui, Lancip dipolisikan terkait video viral yang viral atas adanya korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang pada aksi 21-22 Mei lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, pada 7 Juni 2019.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Polda NTT Selidiki Akun Facebook Penghina Presiden Joko Widodo
Polda Metro Tangkap Pelaku Pengancaman Jokowi dan Wiranto
Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Lieus: Tak Akan Ulangi Perbuatan dan Tidak Kabur
Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg Selama di Penjara
Romo Benny: 8 Bulan Kampanye Dipenuhi Kebencian, Tapi Rakyat Mampu Bersatu
Romo Benny Ingatkan Teknologi Bisa Jadi Alat Pecah Belah Bangsa