Ustaz Somad Mundur dari PNS, Ini Aturan Dalam Peraturan Pemerintah
Pengunduran diri sebagai PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ustaz Abdul Somad memutuskan mengundurkan diri dari Universitas Negeri Suksa, Riau sebagai dosen. Selain itu, Ustaz Somad juga mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Supardi mengatakan pengunduran diri Ustaz Somad karena kesibukannya berdakwah.
-
Bagaimana Abdul Somad dikenal? Abdul Somad dikenal sebagai seorang pendakwah yang sangat fenomenal. Gaya ceramahnya cenderung tegas, dan beliau pernah mengalami deportasi dari imigrasi bandara Singapura.
-
Apa saja yang dipamerkan Ustaz Solmed di media sosial? Ustaz Solmed menjadi perbincangan di media sosial karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya, memicu respons netizen.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa saja Atlet Bulutangkis Indonesia yang mengikuti pengambilan sumpah dan janji PNS? Momen pengambilan sumpah dan janji PNS ini dihadiri oleh para atlet bulutangkis Indonesia. Salah satunya, tampak Apriyani Rahayu yang merupakan peraih medali emas Olimpiade Tokyo.
"Iya, kita menerima surat pengunduran diri Pak UAS. (Selama ini) status beliau kan PNS sebagai dosen di sini," kata Supardi.
Pengunduran diri sebagai PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ini aturan soal pemberhentian PNS:
Diberhentikan Secara Hormat
Jika berkaca dari pengunduran diri Ustaz Somad didasari keinginan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, diatur dalam pasal 238. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diatur dalam pasal 238 ayat 1.
Namun permintaan berhenti dari PNS bisa ditunda, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, hal ini diatur dalam pasal 238 ayat 2.
Bisa Ditolak karena Proses Peradilan
Pada pasal 238 ayat 3 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil permintaan berhenti bisa ditolak apabila:
Sedang dalam proses peradilan karena diduga, melakukan tindak pidana kejahatan. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa Ditolak Jika Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
Pemberhentian PNS juga bisa ditolak karena PNS tersebut dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sedang menjalani hukuman disiplin. Alasan lain menurut pertimbangan PPK ((Pejabat Pembina Kepegawaian).
Ustaz Somad Berhenti karena Mau Fokus Dakwah
Berhentinya Ustaz Somad dari PNS karena ingin fokus berdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Supardi.
"Dari isi tulisan yang kita terima, UAS mundur karena kesibukannya berdakwah," katanya.
Seperti diketahui Kesibukan UAS bukan hanya di Indonesia. Dia juga kerap berdakwah di luar negeri. Bahkan UAS sedang menyelesaikan studinya Strata 3 (S3) di Omdurman Islamic University (OIU), Sudan, dengan Program Studi Konsentrasi Al Suhnah wa Ulumul Hadist.
(mdk/dan)