Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
- Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi
- Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
- Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Proyek PJUTS ini merupa-kan program dari Direk-torat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada Kementeri-an Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020," kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Dalam kasus ini, pengusutan dugaan korupsi berkaitan dengan proyek nasional pada wilayah barat, tengah dan timur PJUTS. Kasus di wilayah tengah telah naik ke penyidikan.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar,” sebutnya.
Kerugian negara dari nilai kontrak itu diperkirakan mencapai Rp64 miliar. Namun demikian untuk angka pastinya masih menunggu taksiran dari ahli.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 milar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” sebutnya.
Saat ini, Arief dan timnya sedang fokus melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).