Usut Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Sita Rp8,6 Miliar
Selain menyita uang, tim penyidik juga pada Kamis, 19 Januari 2023 sempat memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank. Mereka berdua diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8,6 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan dan ikut serta dalam kegiatan proyek yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain menyita uang, tim penyidik juga pada Kamis, 19 Januari 2023 sempat memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank. Mereka berdua diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Ali.
KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini Terbit dijerat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Ali mengatakan, Terbit kini disangka melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tipikor. Menurut Ali, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan kepada Terbit.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali.
Atas dasar itu, Ali meminta para pihak yang dipanggil tim penyidik kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Dalam kasus suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.
Selain itu Terbit Rencana, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Iskandar Perangin Angin, yang merupakan kakak dari Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abadi yang merupakan kontraktor divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis masing-masing 5 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim meyakini, Terbit Rencana Perangin Angin menerima suap terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit dinilai menerima suap senilai Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.
Terbit Rencana menerima suap itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
(mdk/ded)