Usut Kasus TPPO Pengungsi Rohingya, Bareskrim Kirim Tim ke Aceh
Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Usut Kasus TPPO Pengungsi Rohingya, Bareskrim Kirim Tim ke Aceh
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puromengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim ke Aceh untuk menyelidiki kasus itu.
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh). Bareskrim turunkan tim full ke sana," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (22/12).
Djuhandani menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, para pengungsi Rohingya datang karena ada praktik dugaan penyelundupan orang atau people smuggling.
"Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smugling, lalu untuk TPPO-nya masih diperdalam," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingya.
"Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/12).
Jokowi mengeaskan Indonesia akan terus mengusut dan menindak tegas pelaku TPPO di balik kedatangan pengungsi Rohingya.
"Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," ujar Jokowi.
"Dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal," pungkasnya.