Usut korupsi Kondensat, Bareskrim meluncur ke Singapura malam ini
Penyidik Bareskrim diutus ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.
Bareskrim gencar mengusut kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat dari SKK Migas (dulu BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Bahkan penyidik Bareskrim langsung diutus ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT TPPI Honggo Wendratno (HW).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Victor E Simanjuntak mengaku akan ikut berangkat ke Singapura bersama penyidik Bareskrim. Pihaknya akan langsung berangkat menuju Singapura malam ini untuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Saya berangkat malam ini memeriksa HW," tutur Victor di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/8).
Direncanakan, HW akan diperiksa selama 2 hari ke depan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan diperpanjang lagi sesuai dengan tingkat kebutuhan penyidik.
"Pemeriksaannya besok sama lusa. Kalau masih kurang mungkin hari sabtu. Karena pertanyaannya banyak, saya tidak bisa menentukan berapa hari. Itu sangat tergantung kepada yang bersangkutan apakah menguasai datanya atau mungkin terbuka apa enggak, kan gitu," terangnya.
Berdasarkan pernyataan sebelumnya, HW telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi belakangan ini nama HW diubah statusnya sebagai saksi. Dari itu, Victor menjelaskan alasan perubahan terhadap status tersebut.
"Saya kira pemeriksaan status saksi dulu, belum jadi tersangka. Ada beberapa didahului pemeriksaan saksi. Dia jadi saksi terhadap tersangka-tersangka lain," jelasnya lagi.
Dalam pemeriksaan nanti, Victor juga membeberkan hal-hal yang akan didalami dalam proses pemeriksaan terhadap HW.
"Banyak hal yang akan didalami kepada HW. Itu masalah-masalah TPPI, masalah-masalah pembayaran, masalah-masalah penjualan, masalah-masalah kerja sama, baik itu kerja sama dengan pemerintah, politama, argo dan sebagainya. Banyak, sangat banyak sekali," tutup Victor.