Utang Rp 250.000 tak dibayar, pemilik kos dianiaya dan disekap
Utang Rp 250.000 tak dibayar, pemilik kos dianiaya dan disekap. Pelaku mengikat dan membekap korban di rumahnya. Kemudian pelaku membawa harta bendanya berupa sepeda motor lalu kabur ke Sumatera Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus BI (30) di kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. BI menjadi buronan atas kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Cencen (42) pemilik kos di Perumahan Beringin Asri Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Riau.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku memukul korban dengan kayu berkali-kali hingga terluka parah. Pelaku menyekap korban ini di dalam rumah dengan kondisi dikunci," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Sutanto, Jumat (21/4).
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Rohingya di Pekanbaru? Mereka tiba tadi malam dan mengaku tidak tahu siapa yang membawa. Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Usai menganiaya dan menyekap, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan korban ditinggalkan di dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah. Tangan dan kakinya diikat pakai kabel, mulutnya dilakban.
Setelah pelaku kabur, korban berusaha melepaskan diri dari ikatan. Selanjutnya korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Akhirnya korban mendapat bantuan, polisi juga dihubungi warga untuk datang ke lokasi.
"Kemudian polisi membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Penyelidikan langsung dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku," kata Susanto.
Setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan ke sejumlah daerah, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (20/4). Kejadian penganiayaan dilakukanya terhadap korban pada 7 April 2017 sore lalu.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena dia merasa sakit hati.
"Tapi keterangan itu tetap kita dalami. Yang jelas kasus ini penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan," ucap Susanto.
Pengakuan tersangka kepada polisi, korban pernah meminjam uang Rp 250.000 namun belum dilunasi. Keduanya terlibat perkelahian di dalam rumah kos milik korban. Pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga tumbang.
"Pelaku ngekos di rumah korban sudah tiga bulan. Menurut pengakuan pelaku, korban meminjam uang kepadanya. Setelah beberapa hari, pelaku menagih utang itu karena butuh uang untuk pulang kampung, tapi tidak diberikan korban hingga terjadi perkelahian," jelas Susanto.
Setelah berkelahi, pelaku mengikat dan membekap korban di rumahnya. Kemudian pelaku membawa harta bendanya berupa sepeda motor lalu kabur ke Sumatera Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur oleh tersangka. Motor ini digadaikannya di kampung dia seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan pelaku untuk berkebun.
(mdk/noe)