UU Cipta Kerja Langgar UUD 1945, Pemerintah Patuh pada Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.
MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.
Menanggapi putusan itu, pemerintah menyebut akan menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK yang sudah ditetapkan.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
"Setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK dan serta akan melaksanakan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).
Artinya, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan pembentukan undang-undang Cipta Kerja paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.
"Putusan MK, telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," katanya.
Dalam tenggat waktu tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Menko Airlangga menyebut, dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan undang-undang cipta kerja tetap berlaku.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana yang dimaksud putusan MK tersebut," kata dia.
Putusan MK
Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Digugat Buruh
Diketahui undang-undang Cipta Kerja dituntut oleh sekelompok buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal.
"KSPI mengajukan uji materiil sebagai serikat buruh, bersama KSPSI AGN, sedangkan uji formil dilakukan oleh anggota KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Rabu (24/11).
Said Iqbal memaparkan, pandangan KSPI berkenaan dengan pembacaan keputusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja besok, adalah sebagai berikut:
"Pertama, KSPI berharap agar keputusan besok bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat, yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI," jelasnya.
Rasa keadilan yang dimaksud adalah dari pakta-pakta persidangan uji formil, terlihat adanya cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga penetapan dari pada UU Cipta Kerja.
"Jadi partisipasi publik tidak ada," ujar Said Iqbal.
"Selain itu, di pakta-pakta persidangan,yang kebutulan saya menjadi salah satu saksi pakta dalam uji formil, disitu saya ungkapkan bahwa dari mulai pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekomonian, Menko Polhumkam, kepala KSP, dan Menteri Tenaga Kerja, dan beberapa menteri lainnya, tidak satupun ditunjukkan naskah rancangan UU Cipta Kerja tersebut," bebernya.
"Begitu pula pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI AGN, terlibat di dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja tersebut," tambah Said Iqbal.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)