Vaksin palsu, Menkes diminta kembalikan fungsi kefarmasian ke BPOM
"Investigasi melibatkan Bareskrim, agar dapat menyelesaikan kasus vaksin palsu," kata Irma.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, mendesak Menteri Kesehatan RI agar segera menyelesaikan kasus vaksin palsu. Dengan bantuan dari pihak Bareskrim Mabes Polri, seharusnya kasus ini bisa cepat diselesaikan oleh pihak Kemenkes.
"Kalau vaksin palsu ini sebenarnya credit point buat Menkes. Beliau selesaikan kasus ini dengan segera. Investigasi melibatkan Bareskrim, agar dapat menyelesaikan kasus vaksin palsu," kata Irma di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/7).
Irma juga meminta agar Kemenkes mengembalikan fungsi Badan POM, dengan mencabut tiga Permenkes, yakni Permen No 30 untuk Puskesmas, No 35 untuk Apotek, dan Permen No 58 tentang Rumah Sakit. Hal itu agar segala bentuk pengawas.
Dirinya berharap, ke depannya jangan sampai ada campur tangan Kemenkes, dalam masalah pengawasan obat kepada fasilitas kesehatan.
"Kembalikan fungsi pengawasan kefarmasian pada BPOM, agar pengawasan berjalan fair," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 14 rumah sakit telah ditetapkan sebagai penerima dan pemberi vaksin palsu kepada para pasiennya, dalam beberapa tahun ke belakang. Ke-14 rumah sakit itu mayoritas tersebar di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan satu rumah sakit yang terletak di wilayah Jakarta Timur.