Veronica Koman akan Ditetapkan Sebagai DPO jika Kembali Mangkir Panggilan Polisi
Sesuai dengan surat panggilan kedua yang jatuh tempo pada Jumat (13/9), Veronica harusnya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.
Polisi memberikan batas waktu 5 hari lagi pada Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika Veronica masih mangkir, polisi akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada 18 September lusa.
Sesuai dengan surat panggilan kedua yang jatuh tempo pada Jumat (13/9), Veronica harusnya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Namun, karena secara geografis tempat Veronica dianggap membutuhkan waktu untuk menyampaikan surat panggilan, maka penyidik memberikan toleransi hingga 5 hari ke depan.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang mengemukakan perlunya masukan dari masyarakat dan ahli untuk menyelesaikan konflik Papua? “Kami sangat ingin mendengar masukan saran dan pandangan dalam mencari akar rumput permasalahan di tanah Papua serta memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Yayan dikutip dari Liputan6.com.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
"Sesuai dengan surat panggilan kedua tanggal 13, kami berikan tambahan 5 hari, yakni tanggal 18 (September), batas akhir kehadiran Veronica," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (13/9).
Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi akan berkirim surat pada AFP (Australian Federal Police) untuk membawa Veronica ke Kedutaan Besar RI di Australia.
"Apabila tanggal 18 (September) tidak datang, kami sudah 3 kali secara persuasif, penyidik datang ke rumah orang tuanya, Waka Polda ke Konjen, apabila masih tidak hadir, kami akan keluarkan DPO. Bersamaan dengan itu kami akan kirimkan surat pada AFP, ada satu tahapan lagi pada AFP pada Kepolisian Australi untuk membawa Veronica ke KBRI atau Kepolisian," katanya.
Jika keputusan tersebut tak digubris, kata Luki, polisi akan mengirimkan red notice. Red notice ini nantinya akan disampaikan lebih dulu di negara Prancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, red notice akan di sebarkan ke 190 negara.
"Kalau red notice dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa ke mana-mana lagi. Seharusnya, kalau memang tidak puas, kan bisa mengambil langkah-langkah hukum. Apalagi yang bersangkutan sekolahnya adalah hukum, S2 nya. Kalau ini tidak diambil, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan rugi sendiri dia. Kami akan tangkap dia dengan red notice," tegasnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Soal Pemblokiran Akun Twitter Veronica Koman, Menkominfo Tunggu Penyidik
Pastikan Keberadaan Veronica Koman, Polisi Datangi Konjen Australia di Surabaya
Menkumham Sebut Pencabutan Paspor Veronica Koman Sudah Sesuai UU
Cari Benang Merah Permasalahan Papua, Polisi Lacak Penyandang Dana Veronica Koman
Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka Provokasi Papua Veronica Koman